BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kades dan Pemkab Bangka Tengah (Bateng) digugat pihak perusahaan even pub yang terdapat di Pangkalan Baru.
Pemkab Bateng dan kades padang baru digugat oleh pemilik even pub, Yulia dan pemilik lahan, Somarno Senanto.
Dari Penggugat tersebut menggugat dua pihak, kepala desa padang baru sebagai tergugat satu, pemda bateng, bupati cq sekda selaku turut tergugat.
Kasi perdata dan tata usaha negara Kejari Bateng, Efrida Dian Roslita selaku pengacara negara bertindak sebagai pengacara pemkab Bateng. Ia menyebutkan ada 4 pengacara negara yang mengerjakan kasus tersebut.
"Tetap dipimpin kejari, kades memberikan kuasa ke kejari, Kejari memberikan kuasa substitusi ke jaksa pengacara negara. Sejauh ini sudah ke dua mediasi, tanggal 30 lalu mediasi terakhir dan dianggap gagal karena tidak ada kesepakatan, nanti tanggal 7 ini risalah kita dipanggil lagi," ujarnya, Senin (5/2/2018).
Efrida menjelaskan dari dua mediasi terebut tidak ditemukan kesepakatan. Pasalnya, kedua pihak tetap pada keinginan masing-masing.
"Mereka tidak mau tutup, mereka mau perpanjang izin, karena salah satunya syaratnya rekomendasi kepala desa, tapi tidak bisa karena masyarakat yang dihadiri 7 RT menolak memberikan rekomendasi, kades pun tidak berani. Saat ini tinggal dengar gugatan dari Penggugat, sementara kami menyiapkan bukti surat saja, perizinan dari awal, permohonan dari mereka belum liat wujud aslinya, jadi tunggu gugatan untuk jelasnya," imbuhnya.
Penulis: Evan
Editor: khamelia