Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Bangka Tengah meluncurkan layanan tilang 'SI CEKATAN" yang merupakan singkatan dari SIap CEpat Akurat Antar Tilang. Produk layanan ini diluncurkan dalam upaya Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dimana layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat pelanggar tilang tidak perlu repot lagi untuk datang ke Loket Layanan Tilang Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Koba. Pelangar tilang cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp atau SMS ke 0811 7889 919 : Nomor tilang (spasi) AlamatTujuan Pengantaran-Nama Pelanggar. Atau dapat juga dengan mengirimkan foro surat tilang dan alamat pengantaran. Setelah itu petugas tilang Kejaksaan Negeri Bangka Tengah akan segera mengantarkan Barang Bukti Tilang ke alamat yang dicantumkan tadi. Untuk saat ini Kejaksaan Negeri Bangka Tengah baru bisa melayani layanan antar tilang seputar wilayah Bangka Tengah.