Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 Kejaksaan Negeri Bangka Tengah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah melakukan Rapid Test Covid-19 terhadap seluruh pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Adapun tujuan dilakukan rapid test ini adalah dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Kegiatan Rapid Test ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan peserta sebanyak 30 orang pegawai dan tenaga honorer.