Skip to main content
Home Kejari Bangka Tengah
  • Home
  • Profil
    • Sambutan
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Wewenang
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
  • Berita & Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
  • Media
    • Foto
    • Video
  • Sarana
    • Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
  • Email
  1. Profil

Tugas dan Wewenang

Profil

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

Di bidang pidana :

  • melakukan penuntutan;
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Profil

  • Sambutan
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Tugas dan Wewenang
  • Struktur Organisasi
  • Kepegawaian

©2018 Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

Alamat :

Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Jl. Jaksa No. 1
Koba
Kode Pos 33684

 

Contact

Telp. 0718-7362101
Fax. 0718-7362101
Email : info@kejaribangkatengah.go.id

Facebook : Kejari Bateng

Instagram : kejaribateng.id

Kritik, saran serta pengaduan hubungi : 
HP : 0813 5436 1254
WA :0813 5436 1254